Kamis, 31 Januari 2008

Class Action

Bagaimana Melakukan Class Action?


Menurut PERMA No 1 Tahun 2002 Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) merupakan suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Unsur-Unsur Class Action
a. Gugatan secara perdata
Gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat Pihak disini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya untutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.

b. Wakil Kelompok (Class Representatif)
Satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai penggugat aktif.

Anggota Kelompok (Class members)
Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.

Adanya Kerugian yang nyata-nyata diderita
Untuk dapat mengajukan class action Baik pihak wakil kelompok (class repesentatif ) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties. Pihak-pihak yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat memiliki kewenangan untuk mengajukan Class Action.

Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.

Manfaat Class Action
- Proses berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy)
- Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten
- Akses terhadap Keadilan (Access to Justice)
- Mendorong Bersikap Hati-Hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku pelanggaran.

Persyaratan mengajukan Class Action
- Jumlah anggota kelompok yang besar (Numerousity)
- Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-diri (individual).

Adanya kesamaan fakta dan dasar hukum (Commonality)
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.

Tuntutan sejenis (Typicality)
Tuntutan (bagi plaintif Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action ) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut aaalah pembayaran ganti kerugian.

Kelayakan wakil kelompok (Adequacy of Repesentation)
Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidakalah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok

Class Action Dalam Aturan Hukum Indonesia
1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam pasal 37 ayat 1 berbunyi :
“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat”.


2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 46 ayat 1 huruf b berbunyi :
“Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”

3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 38 ayat 1
Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara :
a. orang peroranagan
b. Kelompok orang dengan pemberi kuasa
c. Kelompok orang dengan tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan

4. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 71 ayat 1 berbunyi
“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat”

5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Pembahasan mengenai prosedur atau tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 secara garis besar terdiri dari ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, putusan dan ketentuan umum.

Tahap-tahap class action
- Pengajuan gugatan
- Sebelum proses pemeriksaan perkara
- Saat proses pemeriksaan perkara
- Putusan Hakim
- Distribusi kerugian
- Pengajuan surat gugatan Class Action

Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku seperti mencantumkan identitas dari pada para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan tuntutan.

Surat gugatan perwakilan kelompok (class action ) harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Identitis lengkap dan jelas wakil kelompok
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
- Posita dari seluruh kelompok yang dikemukakan secra jelas dan terperinci
- Tuntutan atau petitum tentang Ganti Rugi harus dikemukaakn secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok.

Sebelum proses pemeriksaan perkara
Hakim memeriksa dan mempertimbangakan kriteria gugatan Class Action.
Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tatacara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

Apabila hakim menyatakan sah maka gugatan Class Action tersebut dituangkan dalam penetapan pengadilan kemudian hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.

Setelah model pemberitahuaan memperoleh persetujuan hakim pihak penggugat melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.

Saat proses pemeriksaan perkara
Proses pemeriksaan sama seperti dalam perkara perdata pada umumnya yaitu :
- Pembacaan surat gugatan oleh penggugat
- Jawaban dari tergugat
- Replik (tangkisan Penggugat atas jawaban yang telah disamapaikan oleh Tergugat)
- Duplik (jawaban Tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik)
- Pembuktian
Untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang apa yang telah didalilkan oleh para pihak, maka kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi
- Kesimpulan
Merupakan resume dan secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak

Putusan hakim
Putusan hakim dapat berupa dikabulkannya gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak). Terhadap putusan ini pihak yang dikalahkan dapat mengajukan upaya hukum banding

Alur Peradilan Tata Usaha Negara

Alur Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986.

Ada beberapa ciri khusus yang membedakan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan lainnya, yaitu:
1. Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil
2. Adanya ketidak seimbangan antara kedudukan Penggugat dan Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara). Dengan mengingat hal ini maka perlu diatur adanya kompensasi, karena diasumsikan bahwa kedudukan Penggugat (orang atau badan hokum perdata), adalah dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang kekuasaan publik.
3. Sistem pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas.
4. Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan tata Usaha Negara yang digugat.
5. Putusan hakim tidak boleh melebihi tuntutan Penggugat, tetapi dimungkinkan membawa Penggugat ke dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang hal ini diatur dalam Undang-undang.
6. Putusan hakim tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak yang terkait.
7. Para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusannya.
8. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan dari sang Penggugat.
9. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil enggan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:

Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.

Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.

Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:
- Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah.
- Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.

Hak Penggugat
1. Mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara. (pasal 53)
2. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3. Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)
4. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65).
5. Mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6. Mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat (pasal 75 ayat 1)
7. Mencabut jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9. Membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)

Kewajiban Penggugat
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)

Hak Tergugat
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (pasal 75 ayat 2)
4. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan olen pengadilan hanya apabila disetujui tergugat (pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7. Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
10. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)

Kewajiban Tergugat
1. Dalam hal gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN wajib (pasal 97 ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2. Apabila tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (pasal 117 ayat 1)
3. Memberikan ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 120)
4. Memberikan rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)

Alur Peradilan Perdata

Alur Peradilan Perdata

Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan Undang-undang No 14 tahun 1970, yang mencakup:

Tahapan-tahapan dalam peradilan perdata:

A. Tahap Administratif

a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat

b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).


Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat:

Dalam hal pemahaman bahasa:
Pasal 120: Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.

Pasal 131:
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.

Dalam hal gugatan balik:
Pasal 132 a:
(1) Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.
(2) Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.

Dalam hal kewenangan Pengadilan:
Pasal 134: Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.

Dalam hal pembuktian:
Pasal 137: Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.

Dalam hal berperkara tanpa biaya:
Pasal 237: Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.
Pasal 238:
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120.
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu.

Penentuan hari sidang:
Pasal 122:
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.

Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama

Penggugat hadir, tergugat tidak hadir
Pasal 125
(1) : jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir
Pasal 124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.

Kedua belah pihak tidak hadir
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.

Kedua belah pihak hadir.
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.

Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya

Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya
Sulistyowati Irianto



Abstrak

Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah kemunculan dan perkembangan pendekatan yang sangat mendominasi pemikiran antropologi hukum sejak sangat lama. Karena munculnya pemikiran kritis dalam kajian hukum yang memberi tempat yang terhormat bagi hukum-hukum yang tidak berasal dari negara”, maka pertama-tama, akan dijelaskan mengenai kekuatan hukum yang tidak berasal dari negara dalam beberapa situasi konflik. Kedua, sebelum menguraikan tentang pemikiran pluralisme hukum, sangatlah signifikan untuk mengemukakan konsep hukum dalam pandangan para pengkaji antropologi hukum. Ketiga akan merupakan inti pembahasan dalam paper ini, yaitu mengenai sejarah dan perkembangan pendekatan pluralisme hukum. Persoalan metodologis akan terintegrasi ke dalam pembahasan tentang teori, karena setiap aliran pemikiran akan berimplikasi kepada pendekatan metodologisnya.



Pengantar

Untuk menggarisbawahi, bahwa hukum-hukum yang tidak berasal dari negara sangat berperan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bagian ini akan menunjukkan fenomena tersebut dalam beberapa situasi konflik. Pada tingkat institusional terdapat berbagai ragam pranata penyelesaian sengketa di samping peradilan negara. Sengketa bisa diselesaikan oleh pranata-pranata yang otoritasnya bersumber pada adat, agama , atau pranata sosial lain. Kecuali peradilan agama Islam, di Indonesia pada umumnya pranata penyelesaian sengketa tidak secara khusus diciptakan, tetapi terintegrasi dengan pranata lain yang melandasi kegiatan-kegiatan adat atau sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat (komunitas) tertentu. Sebagai contoh, secara tradisional orang Batak Karo mengenal runggun, dan orang Batak Toba mengenalnya sebagai marhata, yaitu the institutionalized tradition process of formal deliberation and decision making by concencus (Slaats dan Slaats, 1992:1) . Pranata tersebut bukan hanya merupakan pranata penyelesaian sengketa, tetapi juga digunakan untuk memusyawarahkan berbagai perkara yang lebih luas, yang belum tentu menimbulkan sengketa. Institusi semacam itu juga terdapat di Toraja, Sulawesi Selatan, dan dinamakan hadat (Ihromi, 1988: 145)

Dalam rangka terdapatnya berbagai pilihan hukum dan institusi peradilan, seseorang akan memilih suatu hukum atau kombinasi lebih dari satu aturan hukum, yang memungkinkan ia mendapatkan akses kepada sumberdaya atau pemenuhan kepentingannya. Dalam hal ini dapat diacu suatu konsep yang menggambarkan hal tersebut yaitu konsep forum shopping yang mengatakan bahwa: “disputants have a choice between different institutions and they base their choice on what they hope the outcomes of the dispute will be, however vague or ill-founded their expectations may be” (K.Benda-Beckmann, 1984: 37). Sebaliknya sebagaimana para pihak, institusipun (sebenarnya yang lebih tepat bukanlah institusinya, tetapi fungsionarisnya) mempunyai pilihan untuk menolak atau menerima suatu perkara berdasarkan kepentingan politik. Hal itu tertuang dalam konsep shopping forums: “ …there are also shopping forums engaged in trying to acquire and manipulate disputes from which they expect to gain political advantage, or to fend off disputes which they fear will threaten their interest” (K.Benda-Beckmann, 1984: 37). Dalam hal ini memang “Higher courts may compete for cases by manipulating procedural and appeal rules in the same way as folk institutions do with folk law rules” (F. Benda-Beckmann, 1985: 193)

Berbagai hasil penelitian mengenai pilihan orang akan pranata hukum dalam rangka sengketa memperlihatkan, bahwa orang cenderung menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Pekerja-pekerja di suatu pabrik di Chili dalam mencari keadilan lebih memilih cara mediasi melalui lembaga yang disebut the Inspectorat (semacam lembaga mediasi), padahal mereka memiliki Labour Courts (pengadilan buruh)(Ietswaart, 1982: 625-667). Hubungan kontrak antara perusahaan-perusahaan negara di negara sosialis Polandia ditangani secara arbitrasi oleh badan yang disebut Arbitracs (Kurczewski dan Frieske, 1974). Sementara itu cara-cara negosiasi lebih disukai dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan besar di Amerika, meskipun mereka secara hukum mengikatkan diri pada kontrak perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai apa yang harus dilakukan bila terjadi sengketa (Macaulay, 1963: 55-66). Dalam kaitannya dengan sengketa yang melibatkan orang–orang dari bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda, tetapi tinggal di wilayah yang sama, di San Diego, Amerika, dikembangkan Community Mediation Center, yang keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa rata-rata mencapai 90 % (Rohrl, 1993: 132).

Sementara itu keadaan di Indonesia sendiri digambarkan oleh Nancy Tanner yang menulis mengenai Minangkabau:

Most disputes in Minangkabau, as in many societies, our own included, are settled out of court by the parties involved or with the informal assistance of a mediator, who in Minangkabau, is usually a friend, a kinsman or village leader; or they may be settled by a number of non-court types of hearings, such as those held in surau (Islamic prayer houses) village, school-houses, on mosque verandas, in disputed fields, in village coffee shops. Such hearing are attended by an adhoc gathering of interested village or hamlet and advisory board. Similar but more formal hearings are also held before kin functionaries (Tanner, 1969: 24-25)

Mengenai pilihan orang terhadap pranata hukum dalam penyelesaian sengketa, dinyatakan oleh banyak ahli bahwa pilihan tersebut ternyata tidak “hitam-putih”, melainkan bisa merupakan suatu kombinasi lebih dari satu pranata hukum, bahkan Cecilio et.al mengatakan:

“Hence, it is best to see the formal/ legal and informal/extra legal modes not as dichotomies but as extremes of continuum. They are not alternative modes that are exclusive of each other, but rather complementary processes. Somewhere between these two extremes lies the merger of law and tradition, at most, or the recognition of tradition through law, at the very least” (Cecilio, et.al, 1988:3)

Dengan demikian hal yang lebih penting adalah melihat proses bagaimana pranata-pranata hukum itu bergerak dalam suatu kontinum berdasarkan konteks-konteks tertentu, kapan seseorang berada di suatu ujung kontinum tersebut dan kapan ia berada di ujung yang lain.

Dalam perkembangan pemikiran pluralisme hukum yang terakhir, terdapat penjelasan yang lebih gamblang mengenai konfigurasi keberagaman pilihan hukum ini. Hal itu akan saya jelaskan dalam bagian pluralisme hukum di bawah ini. Sementara itu wacana pendekatan metodologis yang menyertai tema-tema sengketa berkaitan dengan pilihan hukum seseorang, dapat dibaca dalam S. Irianto (2000: 65 - 67)


Konsep Hukum Dalam Wacana Antropologi Hukum

Terdapat begitu banyak pengertian hukum, namun penjelasan mengenai pengertian tersebut akan dikemukakan berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh tiga paradigma, yaitu rule centered paradigm, pendekatan kritik dan pendekatan prosesual, karena ketiga paradigma itulah yang paling banyak mengkaji masalah sengketa atau konflik.

Dalam rangka kajian terhadap hukum, beberapa aliran pemikiran digolongkan ke dalam rule-centered paradigm oleh Comaroff dan Roberts (1981). Pada umumnya para ahli dalam paradigma tersebut menggunakan konsep-konsep dan kategori-kategori yang dikenal dalam sistem hukum Anglo-Amerika untuk mempelajari sistem hukum dalam kebudayaan yang lain. Kegiatan studi perbandingan yang mereka lakukan adalah bertujuan untuk mencari persamaan dan perbedaan yang ada di antara sistem-sistem hukum yang berlainan tersebut. Dalam hal ini konsep hukum yang dikenal dalam kebudayaannya sendiri (Barat) selalu dikaitkan dengan sovereignity, rules, courts dan enforcement agencies. Pada prinsipnya hukum dipandang sebagai cara untuk meningkatkan integrasi sosial, dan merupakan akumulasi atau abstraksi dari norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut sebagai pedoman berperilaku.

Sebagai contoh, Radcliffe-Brown yang dalam antropologi pada umumnya dikenal beraliran Struktural Fungsionalisme, mengartikan hukum sebagai social control through the systemic application of the force of politically organized society. Evans-Pritchard mengidentikkan hukum dengan situasi di mana di dalamnya terdapat authority with power to adjudicate and enforce a verdict (Comaroff dan Roberts, 1981: 6). Kemudian Pospisil mengatakan bahwa hukum seharusnya dilihat sebagai principles extracted from legal decision, dan keputusan tersebut haruslah yang memenuhi empat atribut: authority, intention of universal application, obligatio dan sanction ( Pospisil, 1971: 39-96). Seorang ahli antropologi hukum Amerika Adamson Hoebel memunculkan definisi kerja mengenai hukum sebagai a social norms is legal if its neglect or infraction is regularly met, in threat or in fact, by the application of physical force by an individual or group posessing the socially recognized priviledge of so acting (Hoebel, 1983: 28, cetakan pertama tahun 1954). Karena definisi yang dikemukakan diturunkan dari teori hukum Barat, yang menghubungkan hukum dengan pengendalian sosial yang otoritatif, maka muncul permasalahan yaitu, sulit untuk menerapkan begitu saja definisi-definisi tersebut ke dalam masyarakat lain. Bahkan beberapa masyarakat lain yang tidak memiliki kategori-kategori seperti yang dimiliki hukum Barat, dan mereka namakan sebagai stateless society atau archaic society, dipandang tidak memiliki hukum. Ketertiban yang berlangsung dalam masyarakat itu terjaga bukan berkat adanya hukum melainkan adanya automatic spontaneous submission to tradition (Radcliffe-Brown, 1986: 212-219, cetakan pertama 1952).

Sementara itu dalam pandangan paradigma hukum kritikal, hukum tidak dipandang sebagai netral, tetapi merupakan “sesuatu” yang diciptakan oleh suatu badan hukum dengan tujuan memberi keuntungan kepada sekelompok orang di atas kerugian sekelompok orang yang lain (Starr dan Collier, 1985: 3). Berbeda dengan pandangan kaum fungsionalis, yang memandang hukum sebagai alat untuk meningkatkan integrasi sosial, pendekatan kritik memandang hukum sebagai cara untuk mendefinisikan dan menegakkan tata tertib yang menguntungkan kelompok tertentu di atas pengorbanan kelompok lain (Wallace dan Wolf, 1980: 99). Hukum tidak dipandang sebagai norma yang berasal dari konsensus sosial, tetapi ditentukan dan dijalankan oleh kekuasaan, dan substansi hukum dijelaskan dari kacamata kepentingan mereka yang sangat berkuasa, dengan cara membangun false consciousness (Wallace dan Wolf, 1980: 123).

Pendekatan ketiga yang pengertian hukumnya akan dikemukakan adalah pendekatan prosesual. Pada prinsipnya hukum dipandang sebagai bagian kebudayaan, yang memberi pedoman bagi warga masyarakat mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak (normatif), dan dalam hal apa (kognitif) (F. Benda-Beckmann, 1986: 96). Oleh karena hukum adalah bagian dari kebudayaan, maka konsepsi normatif dan kognitif tersebut bisa berbeda-beda di setiap kebudayaan, dan bisa berubah di sepanjang waktu. Dalam pemikiran prosesual, hukum dipandang sebagai gejala sosial atau proses sosial, artinya, hukum selalu berada dalam pergerakan (dinamika), karena dipersepsikan, diberi makna dan ketegori secara beragam dan berubah sepanjang waktu. Pengertian mengenai hukum yang demikianlah yang sebenarnya menjadi acuan dalam penelitian ini.


Pluralisme Hukum

Bila pada pertengahan abad ke-19 keanekaragaman sistem hukum yang dianut oleh masyarakat di berbagai belahan dunia ini ditanggapi sebagai gejala evolusi hukum, maka pada abad ke-20 keanekaragaman tersebut ditanggapi sebagai gejala pluralisme hukum. Kebutuhan untuk menjelaskan gejala ini muncul terutama ketika banyak negara memerdekakan diri dari penjajahan, dan meninggalkan sistem hukum Eropa di negara-negara tersebut.

Sampai saat ini sudah banyak konsep dan atribut mengenai pluralisme hukum yang diajukan oleh para ahli. Para legal pluralist pada masa permulaan (1970 an) mengajukan konsep pluralisme hukum yang meskipun agak bervariasi, namun pada dasarnya mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang secara bersama-sama berada dalam lapangan sosial yang sama, seperti yang dikemukakan oleh Sally Engle Merry, pluralisme hukum adalah “is generally defined as a situation in which two or more legal systems coexist in the same social field” (Merry, 1988: 870). Pada kesempatan ini juga akan diajukan konsep klasik dari Grifiths, yang mengacu pada adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam suatu arena sosial. “By ‘legal pluralism’ I mean the presence in a social field of more than one legal order” (Griffiths, 1986: 1). Dalam arena pluralisme hukum itu terdapat hukum negara di satu sisi, dan di sisi lain adalah hukum rakyat yang pada prinsipnya tidak berasal dari negara, yang terdiri dari hukum adat, agama, kebiasaan-kebiasaan atau konvensi-konvensi sosial lain yang dipandang sebagai hukum. Namun dalam era globalisasi seperti sekarang, perlu diperhitungkan hadirnya hukum internasional dalam arena pluralisme hukum. Dalam kenyataan empirik, khususnya dalam bidang perekonomian dan bidang hak asasi manusia, kehadiran hukum internasional terlihat sekali pengaruhnya.

Pandangan pluralisme hukum dapat menjelaskan bagaimanakah hukum yang beranekaragam secara bersama-sama mengatur suatu perkara. Bagi kebanyakan sarjana hukum, kenyataan adanya sistem hukum lain di samping hukum negara masih sulit diterima. Padahal dalam kenyataan sehari-hari tidak dapat dipungkiri terdapat sistem-sistem hukum lain di luar hukum negara (state law). Melalui pandangan pluralisme hukum, dapat diamati bagaimanakah semua sistem hukum tersebut “beroperasi” bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari, artinya, dalam konteks apa orang memilih (kombinasi) aturan hukum tertentu, dan dalam konteks apa ia memilih aturan dan sistem peradilan yang lain.

Selanjutnya Griffiths membedakan adanya dua macam pluralisme hukum yaitu: weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Menurut Griffiths pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk lain dari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan dalam hierarki di bawah hukum negara. Contoh dari pandangan pluralisme hukum yang lemah adalah konsep yang diajukan oleh Hooker : “The term legal pluralism refers to the situation in which two or more laws interact” (Hooker, 1975: 3). Meskipun mengakui adanya keanekaragaman sistem hukum, tetapi ia masih menekankan adanya pertentangan antara apa yang disebut sebagai municipal law sebagai sistem yang dominan (hukum negara), dengan servient law yang menurutnya inferior seperti kebiasaan dan hukum agama.

Sementara itu konsep pluralisme hukum yang kuat, yang menurut Griffiths merupakan produk dari para ilmuwan sosial, adalah pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain. Griffiths sendiri memasukkan pandangan beberapa ahli ke dalam pluralisme hukum yang kuat antara lain adalah, teori living law dari Eugene Ehrlich, yaitu aturan-aturan hukum yang hidup dari tatanan normatif, yang dikontraskan dengan hukum negara.

Only we must bear in mind that what has been said about the rule of conduct must not be applied to the norm for decision; for courts may at any time draw forth a legal proposition which has been slumbering for centuries and make it the basis of their decisions…The norms operate through the social force which recognition by a social association imparts to them, not through recognition by the individual members of the association (Ehrlich dalam Tamanaha, 1993: 31)

Dalam hal ini sebenarnya Ehrlich tidak hanya menunjukkan bahwa ada jurang di antara law on the books dan aturan-aturan dalam kehidupan sosial, tetapi juga bahwa keduanya merupakan kategori yang berbeda secara hakiki (Tamanaha, 1993: 31). Pandangan lain yang dikategorikan sebagai pluralisme hukum yang kuat menurut Griffiths adalah teori dari Sally Falk Moore mengenai pembentukan aturan dengan disertai kekuatan pemaksa di dalam kelompok-kelompok sosial yang diberi label the semi-autonomous social field. Dalam hal in Griffiths mengadopsi pengertian pluralisme hukum dari Moore: “Legal pluralism refers to the normative heterogeneity attendant upon the fact that social action always takes place in a context of multiple, overlapping ‘semi-autonomous social field” Sementara itu pengertian hukum dari Moore yang juga dikutipnya adalah: “ Law is the self-regulation of a ‘semi-autonomous social field” (Tamanaha, 1993: 24-25)

Meskipun masih sering menjadi acuan, pandangan legal pluralist permulaan itu kemudian mendapat kritik terutama dari sarjana hukum konvensional (Tamanaha, 1993, Kleinhans dan MacDonald, 1997). Menurut Tamanaha sebenarnya konsep pluralisme hukum bukanlah hal yang baru, karena Ehrlich telah membicarakan hal yang sama lebih dari 50 tahun yang lalu, ketika ia berbicara mengenai konsep living law itu. Dalam salah satu kritiknya terhadap pandangan pluralisme hukum, Tamanaha yang lebih suka menggunakan istilah “rule system” untuk menggantikan istilah “legal” dalam “legal pluralism”, mengatakan bahwa pandangan kaum legal pluralist cenderung menonjolkan adanya kontras antara hukum negara dan hukum rakyat (1993: 31). Sebaliknya, menurut kaum legal pluralist, justru sebagian kalangan sarjana hukum sendiri yang mengatakan bahwa karakteristik yang paling utama dari folk law adalah, ia tidak diturunkan dari negara (Woodman, 1993: 2).

Kemudian berkembang konsep pluralisme hukum yang tidak lagi menonjolkan dikotomi antara sistem hukum negara di satu sisi dan sistem hukum rakyat di sisi yang lain. Pada tahap ini konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada “a variety of interacting, competing normative orders –each mutually influencing the emergence and operation of each other’s rules, processes and institutions” (Kleinhans dan MacDonald, 1997: 31). Franz von Benda-Beckmann adalah salah satu ahli yang dapat digolongkan ke dalam tahap perkembangan ini. Ia mengatakan bahwa tidak cukup untuk sekedar menunjukkan bahwa di lapangan sosial tertentu terdapat keanekaragaman hukum, namun yang lebih penting adalah apakah yang terkandung dalam keanekaragaman hukum tersebut, bagaimanakah sistem-sistem hukum tersebut saling berinteraksi (mempengaruhi) satu sama lain, dan bagaimanakah keberadaan dari sistem-sistem hukum yang beragam itu secara bersama-sama dalam suatu lapangan kajian tertentu (F. Benda-Beckmann, 1990:2). Pemikiran di atas sekaligus juga menunjukkan segi-segi metodologis, yaitu cara bagaimana melakukan kajian terhadap keberagaman system hukum dalam suatu lapangan kajian tertentu.

Pada tahap perkembangan ini (akhir 1990-an) terdapat variasi pandangan, yang ditunjukkan oleh adanya konsep pluralisme hukum yang tidak didasarkan pada mapping yang kita buat sendiri, tetapi melihatnya pada tataran individu yang menjadi subyek dari pluralisme hukum tersebut. Lihatlah bagaimana Gordon Woodman mengajukan konsepnya:

Legal pluralism in general may be defined as the state of affairs in which a category of social relations is within the fields of operation of two or more bodies of legal norms. Alternatively, if it is viewed not from above in the process of mapping the legal universe but rather from the perspective of the individual subject of law, legal pluralism may be said to exist whenever a person is subject to more than one body of law (Woodman dalam Kleinhans dan MacDonald, 1997: 31)

Pandangan Woodman di atas masih masih tetap sama sampai saat sekarang. Hal ini terlihat dari makalahnya dalam Kongres Internasional ke-13, Pluralisme Hukum di Chiang Mai (Woodman, 2002)

Menurut hemat saya, munculnya pendekatan yang tidak mendasarkan diri semata pada mapping of the legal universe, merupakan masukan yang cukup berarti dalam rangka mencari pendekatan yang dapat menyederhanakan gejala hukum yang rumit dalam masyarakat. Lihatlah bahwa pluralisme hukum juga terdapat dalam sistem hukum rakyat (folk law), seperti hukum agama, adat, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang saling “bersaing”. Sementara itu sistem hukum negara juga plural sifatnya. Pluralisme dalam hukum negara tidak saja berasal dari pembagian jurisdiksi normatif secara formal seperti pengaturan pada badan-badan korporasi, lembagal-lembaga politik, badan-badan ekonomi, dan badan-badan administrasi yang berada dalam satu sistem, tetapi juga dalam banyak situasi dapat dijumpai adanya choice of law, bahkan conflict of law. Pada prinsipnya state law itself typically comprises multiple bodies of law, with multiple institutional reflections and multiple sources of legitimacy (Kleinhans dan MacDonald, 1997: 32).


Mengarahkan perhatian pada tataran individu, seperti yang disarankan oleh Woodman, nampaknya perlu mendapat perhatian dalam rangka mengkaji masalah pluralisme hukum. Eksistensi dari pluralisme hukum akan nampak jika kita melihatnya dari perspektif individual yang menjadi subyek hukum. Dengan kata lain, pluralisme hukum baru dikatakan ada bila terdapat seseorang yang menjadi subyek lebih dari satu sistem hukum. Contoh yang paling nyata dalam hal ini adalah ketika seseorang menghadapi suatu sengketa. Ia akan berhadapan dengan berbagai pilihan hukum dan institusi peradilan. Namun persoalannya adalah, berbicara mengenai hukum tidak dapat dalam tataran individu. Oleh karena itu pembahasan akan dilanjutkan dengan perilaku-perilaku hukum para individu yang pada gilirannya akan ikut menentukan perkembangan kelompoknya, dan akhirnya juga masyarakatnya. Dengan demikian terjadi hubungan dua arah antara individu dan kebudayaannya. Suatu diskusi ilmilah mengenai konsep kebudayaan baru-baru ini mengemukakan adanya pergeseran dari kebudayaan sebagai sistem yang membentuk kelakuan dan pikiran manusia, menjadi kebudayaan sebagai sistem yang turut dibentuk oleh kelakukan dan pikiran manusia (Wacana Antropologi, 1998: 13).


Pluralisme Hukum Baru

Pemikiran pluralisme hukum terakhir, menunjukkan adanya perkembangan baru, yaitu memberi perhatian kepada terjadinya saling ketergantungan atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara berbagai system hukum. Interdependensi yang dimaksud terutama adalah antara hukum internasional, nasional, dan hukum local. Kajian-kajian yang berkembang dalam antropologi hukum baru mulai melihat bagaimanakah kebijakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional memberi pengaruh atau bersinggungan dengan system hukum dan kebijakan di tingkat nasional, dan selanjutnya memberi imbas kepada system hukum dan kebijakan di tingkat local.

Karena kondisi interdependensi antara berbagai system hukum dari level-level yang berbeda itu, timbullan kesadaran bahwa konsep pluralisme hukum kehilangan presisi dalam memberikan karakter yang sistemik. Karena sulitnya merumuskan definisi pluralisme hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini, tidak mengherankan jika kemudian beberapa ahli mengatakan bahwa pluralisme hukum itu bukan teori, dan hanya merupakan sensitizing concept (K dan F Benda-Beckmann, 2002). Sebelum meneruskan perbincangan ini, saya akan mengingatkan kembali mengenai konsepsi hukum yang banyak disepakati di kalangan antropolog hukum, yaitu hukum adalah proposisi yang mengandung konsepsi normative dan konsepsi kognitif (F.Benda-Beckmann, 1986).

Dua belas tahun kemudian, konsepsi ini digunakan kembali untuk menguraikan kerumitan dalam menjelaskan pluralisme hukum. Hukum dipandang terdiri atas komponen-komponen, bagian-bagian atau cluster (K.Benda-Beckmann, 2002). Hendaknya melihat bahwa cluster, komponen atau bagian-bagian dari hukum inilah yang saling berpengaruh, dan berinteraksi membentuk konfigurasi pluralisme hukum. Selanjutnya saya akan kembali pada kerumitan pembahasan mengenai pluralisme hukum dengan mengacu pada uraian yang dikemukakan oleh Keebet von Benda-Beckmann (2002). Kerumitan itu disebabkan oleh fakta mengenai banyaknya konstelasi plralisme hukum yang dicirikan oleh besarnya keragaman dalam karakter sistemik masing-masing cluster. Seperti yang dikatakan oleh Keebet “In fact, many constellation sof legal pluralism are characterized by great diversity in the systemic character of each of its components” (K. Benda-Beckmann, 2002: 1) Konteks hukumnya mungkin jelas (hukum negara atau hukum adat), tetapi keberadaan system hukum secara bersama-sama itu menunjukkan adanya saling difusi, kompetisi, dan tentu saja perubahan sepanjang waktu.

Saling difusi, dan kompetisi, dan perubahan sebagai konsekuensinya ini sangatlah bervariasi, tergantung pada konteks geografi dan ruang lingkup substansi hukum apa. Mereka beragam dalam hal institusi dan jenis-jenis aktor yang terlibat, dan mereka berbeda dalam kekuatannya dalam saling pengaruh itu. Cluster atau bagian-bagian dari system-sistem hukum itu saling berkaitan, menjadi saling bersentuhan, lebur, memberi respons satu sama lain, dan berkombinasi sepanjang waktu.

Apa akibatnya ? Sebelumnya, orang dapat dengan jelas mendefinisikan hukum (yang terdiri dari komponen atau cluster), sebagai hukum adat, hukum agama, atau hukum negara. Pada tahun 1950 –an atau 1960-an, menurut Keebet, banyak usaha-usaha untuk menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasaan local juga dapat dipandang sebagai hukum. Meskipun dasar legitimasinya berbeda dari hukum negara, tetapi tidak ada perbedaan yang mendasar antara hukum negara dan hukm rakyat. Pada tahun 1978 Holleman mengatakan bahwa di wilayah urban di negara-negara berkembang, berkembang bentuk-bentuk hukum baru yang tidak dapat diberi label sebagai hukum negara, hukum adat, atau hukum agama, sehingga disebut sebagai hybrid law, dan banyak pengarang lain menyebutnya unnamed law.

Dengan demikian argumen yang mengatakan, bahwa lapangan pluralisme hukum terdiri dari system-sistem hukum yang dapat dibedakan batasnya, tidak laku lagi. Terlalu banyak fragmentasi, overlap dan ketidakjelasan. Batas antara hukum yang satu dan yang lain menjadi kabur, dan hal ini merupakan proses yang dinamis (K.Benda-Beckmann, 2002)


Catatan Penting Dalam Perkembangan Metodologi Terakhir

Berikut ini akan disampaikan catatan penting yang harus diberikan sehubungan dengan perkembangan terakhir pemikiran pluralisme hukum. Sangatlah signifikan untuk menunjukkan hubungan antara peristiwa pada skala yang lebih luas (makro) dengan peristiwa pada tingkat lokal (mikro), hubungan antara negara dengan individu seperti yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore .”… links local and large-scale matters, the individual and the state, hints at the wide networks and persistent advantage of an elite, and the importance of the division of knowledge (Moore, 1994: 370). Dalam hal ini adalah, bagaimanakah peristiwa sosial, politik dan hukum pada tingkat makro (nasional), termasuk yang dituangkan melalui kebijakan negara, berdampak pada masyarakat lokal
Berbicara mengenai hubungan antara peristiwa pada skala luas (nasional) dengan peristiwa pada tingkat mikro (lokal), adalah berkaitan dengan keberadaan suatu masyarakat yang dipandang tersusun atas berbagai semi-autonomous social field (SASF) . Bagaimanakah aturan-aturan atau kebijakan yang berasal dari negara (khususnya dalam bidang pengaturan masalah sumberdaya ) berdampak pada SASF-SASF masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini dapat dijelaskan bagaimanakah individu menanggapi peristiwa hukum pada tingkat nasional, internasional, dan berdasarkan pengalamannya atau apa yang diketahuinya mengenai bidang hukum pada tingkat yang makro itu, apakah yang ia lakukan, ketika ia sendiri berhadapan dengan masalah hukum.

Di samping itu, peristiwa tertentu yang terjadi pada waktu tertentu dapat dihubungkan dengan peristiwa lain yang terjadi pada waktu yang lain, dan dapat dipandang sebagai suatu rangkaian (Moore, 1994: 364)

It has been reliably reported recently that history and ethnography have often been seen bedded together in the same text. That coupling and complementary of two distinct forms of knowledge has enlivened and enriched both (Moore, 1994: 326)

Moore menjelaskan perlunya memberi perhatian kepada proses sejarah yang muncul beberapa dekade yang terkait dengan penelitian arsip. Penelitian lapangan juga merupakan pengalaman sejarah masa kini, sejarah yang sedang dalam proses pembuatan. Dalam hal ini hendaknya dijelaskan mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan konflik mengenai sumberdaya yang pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, misalnya, yang terekam dalam arsip, khususnya vonis-vonis pengadilan, kemudian menghubungkannnya dengan kasus-kasus konflik yang terjadi pada masa sekarang. Dari rangkaian kasus-kasus tersebut, dapat dilihat bagaimana perkembangan kedudukan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sumberdaya tersebut.

Dalam rangka mengkaji rangkaian peristiwa berdasarkan hubungan makro (negara) dan mikro (individu) dan hubungan antar waktu di atas, sengketa atau konflik dipandang sebagai kejadian yang biasa dalam kehidupan sosial sehari-hari, bukan sebagai suatu penyimpangan, kebetulan, atau kondisi yang tidak normal (van Velzen, 1967: 129-149). Oleh karena itu untuk dapat menjelaskannya harus dilakukan dengan cara mengungkapkan konteks dari proses-proses sosial yang diperluas (extended social processes, extended case method) di seputar terjadinya suatu sengketa. Hal tersebut membutuhkan deskripsi mengenai konteks sosial yang total (Comaroff dan Roberts, 1981: 13-14, van Velzen, 1967: 129-149).


Kesimpulan

Bila mengamati perkembangan pemikiran terakhir wacana pluralisme hukum, maka hendaknya kita lebih berhati-hati untuk menarik garis secara amat tegas antara hukum negara dan hukum yang tidak berasal dari negara. Dalam kenyataan beroperasinya berbagai system hukum secara bersama-sama, sistem-sistem hukum itu saling berkompetisi, dan sekaligus saling menyesuaikan dan mengadopsi. Hal itu sangat kelihatan dari bagaimana hukum internasional bahkan memberi dampak sampai kepada masyarakat local. Bagaimana hukum internasional memberi dampak kepada hukum nasional, atau hukum nasional memberi dampak kepada hukum lokal. Keterkaitan antara system hukum pada tingakt makro dan mikro (internasional, nasional dan local) harus dapat ditelusuri. Demikian pula hubungan antara system hukum yang pernah berlaku pada kurun waktu tertentu dan memberi dampak kepada apa yang berlangsung pada saat ini, juga harus dapat dilihat sebagai suatu rangkaian.


DAFTAR PUSTAKA


Benda-Beckmann, Franz von,
1985 Some Comparative Generalizations about the Differential Use of State and Folk Institutions of Dispute Settlement dalam `Antony Allot dan Gordon Woodman (eds), People’s Law and State Law. The Bellagio Papers. Dordrecht: Foris Publications, hal 187 – 206.
-------
1986 Anthropology and Comparative Law, dalam K.Benda-Beckmann dan F.Strijbosch (ed), Anthropology of Law in the Netherlands Dordrecht: Foris Publications. hal 90-109.
------
1990 Changing Legal Pluralism in Indonesia, VI th International Symposium Commission on Folk Law and Legal Pluralism, Ottawa.

Benda-Beckmann, Keebet von
1986 The Broken Stairways to Consensus, Village Justice and State Courts in Minangkabau. Dordrecht: Foris Publications.
------
1986 Evidence and Legal Reasoning in Minangkabau, dalam K.Benda - Beckmann dan F.Strijbosch, Anthropology of Law in the Netherlands. Dordrecht: Foris Publications, hal 132-174.
-----
2002 The Context of Law, xiii th international Congress of the Commission on Folk Law and Legal Pluralism, :Legal Pluralism and Unofficial Law inSocial, Economic and Political development, Chiang Mai, April, 2002

Cecilio, Justice & Gaudioso C Sosmena & Judge Alfredo F Tadiar
1988 Asia-Pacific Countries on Alternative Processing of Disputes dalam Cecilio et.al (eds), Transcultural Mediation in the Asia-Pacific. Manila: Asia-Pacific Organization for Mediation, hal 1-16.

Comaroff, John L dan Simon Roberts
1981 Introduction dalam Rules and Processes. The Cultural Logic of Dispute in an African Context. Chicago: The University of Chicago (cetakan pertama tahun 1945), hal 3- 27. Griffiths, John
------
1986 What is legal pluralism, dalam journal of Legal Pluralism and Unofficial law, number 24/2986.

Hooker, B
1975 Legal Pluralism: Introduction to Colonial and Neo-Colonial Law. London: Oxford University Press. Kleinhans, Martha-Marie dan Roderick A Macdonald
------
1997 What is a Critical Legal Pluralism, Canadian Journal of Law and Society, vol 12 no.2/ 1997, hal 25-46.

Ietswaart, H.P
1981 Labour Relations Litigations: Chille 1970-1972, Law and Society vol. 16/4.
------
1988 Informal Methods of Dispute Settlement, dalam Cecilio PE (Ed), Trans- Cultural Mediation in the Asia Pacific. Manila: Asia-Pacific Organization for Mediation (APOM), hal 139 –158.

Kurczewski, J & Fieske Kazimiers
1988 Some Problems in the Legal Regulation of the Activities of Economics Institutions, dalam bundel kuliah Vergelijkende Sociologische van het Recht, Landvouw University of Wageningen.

Macaulay.S
1963 Non-Contractual Relations in Business: Preliminary Study, American Sociological Review, vol 28: hal 55-65.

Merry, Sally Engle
1988 Legal Pluralism, dalam Law and Society review. Vol 22/ 1988, hal 869-896.

Moore, Sally Falk,
1983 Law and Social Change: the Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study, dalam Sally Falk Moore, Law as Process. An Anthropological Approach. London: Routledge & Kegan Paul, hal 54- 81.
-----
1994 The Ethnography of the Present and the Analysis of Process, dalam Robert Borofsky, Assessing cultural anthropology, section five, cultural in motion . McGrw Hill-Inc, hal 362- 376.

Nader, Laura dan Harry Todd.
1978 Introduction dalam The Disputing Process: Law in ten Societies. New York: Columbia University Press, hal 1- 40.

Pospisil, Leopold
1971 Anthropology of Law: A Comparative Theory. New York: Harper & Row.


Radcliffe - Brown,AR
1986 Structure and Function in Primitive Society.London: Routledge & Kegan Paul (cetakan pertama tahun 1952).

Rorhl, Vivian, J
1992 Possible Uses of Mediation in a Situation of Cultural Pluralism, makalah dalam Congress on Folk Law and Legal Pluralism, Wellington, New Zealand.

Slaats, Herman dan Karen Portier
1992 Traditional Decision-making and Law. Institutions and Processes in an Indonesian Context. Yogyakarta: Gadjah Mada University press.

Starr, June dan Jane F Collier
1989 Introduction: Dialogues in Legal Anthropology, dalam June Starr dan Jane F Collier (eds), History and Power in the Study of Law. Ithaca: Cornell University Press, hal 1 – 28.

Tamanaha, Brian
1993 The Folly of the Concept of Legal Pluralism, makalah dalam the IX th International Congress of Commission on Folk Law and Legal Pluralism, Law Faculty, Victoria University of Wellington, New Zealand, hal 5 – 48.

Tanner, Nancy
1969 Disputing and Dispute Settlement among the Minangkabau of Indonesia, in Indonesia, vol.9 Ithaca, hal 21- 67.

Velzen, J van,
1967 The Extended Case Method and Situational Analysis dalam AL Epstein, The Craft of Social Anthropology, London: Tavistock.

Wallace, Ruth dan Alison Wolf
1980 Contemporary Sociological Theory. USA: Prentice-Hall,Inc.

Woodman, Gordon
1992 Historical Development. Introduction to Contemporary Legal Pluralism in a Worldwide Perspectives, Historical Development. Salah satu materi dalam a Post-Congress “Folk Law and State Law Today and Tomorrow, Faculty of Law, Victoria University, Wellington.

Buletin
Wacana Antropologi, no 1, tahun II, Juli-Agustus 1998





Negara Hukum, Proyek yang Belum Selesai

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia lahir sebagai suatu negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman tentang bentuk negara, yaitu republik, Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum).

LEBIH dari setengah abad kemudian, Negara Republik Indonesia masih harus bergulat dengan berbagai masalah mendasar yang timbul sebagai akibatnya. Eksistensi Republik Indonesia sebagai negara kesatuan ternyata masih harus terus dibina dan dipertahankan. Selain itu, pembangunan negara hukum ternyata belum juga kunjung selesai dengan baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya. Indonesia menjadi terkenal di dunia sebagai negara dengan sistem hukum sangat buruk. Yang dimaksud dengan pembangunan yang belum kunjung selesai di sini adalah bagaimana menjadikan negara hukum itu suatu organisasi yang secara substansial mampu menjadi rumah yang menyenangkan, menyejahterakan dan membahagiakan bagi bangsa Indonesia.


Menjadi Pahlawan

Kita boleh risau, tetapi tidak perlu terlalu cemas mengenai keadaan itu, terutama bila kita memproyeksikan Indonesia pada latar belakang sejarah negara-negara di dunia. Banyak negara yang kini disebut maju, kampiun demokrasi, pendekar Hak Asasi Manusia (HAM), dulu lebih dikenal sebagai penjajah, perampok, dan penindas HAM. Belanda yang menjajah Indonesia pernah tercabik-cabik dan kelelahan karena mengalami perang berkepanjangan di dalam negerinya.

Begitu terkurasnya Belanda sehingga harus memeras negeri jajahannya dengan mengintroduksi sistem tanam-paksa (kultuur stelsel) di Indonesia, supaya bisa tetap hidup (survive). Bagaimana tidak? Hanya karena pemaksaan terhadap petani di Jawa untuk menanam tanaman tertentu dan pengurasan hasil pertanian itu, Belanda bisa berjaya kembali. Pelabuhan Rotterdam tidak jadi ambruk, pajak-pajak diturunkan dan pendidikan berhasil diperluas. Benar sekali ujaran di Belanda waktu itu, "Indonesia adalah gabus yang di atasnya Belanda mengapung," sehingga "kehilangan Indonesia berarti keambrukan bagi negeri Belanda" (Indie verloren rampspoed geboren).

Perancis harus memenggal kepala seorang rajanya dan menjebol penjara Bastille, sebelum menjadi negara konstitusional. Amerika Serikat juga harus mengalami perang dengan sesama saudaranya sebelum berjaya sebagai suatu negara besar dan kuat. Sejarah adalah proses yang unik, di mana negara-negara yang dahulu adalah perampok, penindas, dan melakukan pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) sekarang menepuk dada sebagai pahlawan dan kampiun HAM.

Potret negara hukum Indonesia sekarang memang buruk, negara terancam perpecahan. Tetapi, itu bukan berarti akhir dari segalanya sebab kita melakukan perlawanan dan berusaha untuk berubah menjadi lebih baik dan kuat. Masa sekarang ini adalah bagian dari sejarah yang sedang kita tulis.


Proyek

Kalau pada 17 Agustus 1945 kita memproklamasikan kelahiran Negara Hukum Republik Indonesia, maka yang ada dalam pikiran kita waktu itu adalah, sejak hari pertama itu kita sudah menjadi negara hukum secara "tuntas sempurna". Ini bagus, namun terlalu bagus sehingga sebetulnya kita bermimpi. Secara formal memang begitu, tetapi substansial perjalanan masih jauh. Membangun negara hukum adalah proyek yang amat besar.

Memang sejak dijajah Belanda, kita sebetulnya sudah hidup dalam suatu negara hukum, hanya waktu itu kita belum memiliki pengalaman sendiri. Menjadi penduduk suatu negara hukum, waktu itu, kita masih harus dipaksa, disuruh, dan diperintah. Waktu itu kita lebih adalah sebagai bangsa yang dijajah daripada secara mandiri menyadari sebagai bangsa yang bernegara hukum. Maka sejak 1945 kita "mendadak" memiliki pengalaman yang baru, yaitu menjadi bangsa dari suatu negara hukum secara mandiri. Hal ini penting untuk direnungkan sebagai modal membangun bangsa dari suatu negara hukum.

Negara hukum tidak instan, tetapi harus dibangun. Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi "barang impor". Proses menjadi negara hukum bukan merupakan bagian dari sejarah sosial-politik bangsa kita di masa lalu, seperti terjadi di Eropa. Negara hukum adalah bangunan yang "dipaksakan dari luar" (imposed from outside). Dengan demikian, membangun negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum, membangun suatu peradaban baru. Ia adalah proyek raksasa.


Keambrukan

Mengamati sejarah kelahiran negara hukum di dunia adalah membaca cerita tentang keambrukan dari suatu sistem sosial satu ke yang lain. Eropa, sebagai ajang persemaian negara hukum membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh abad, sebelum kelahiran rule of law dan negara konstitusional.
Berdasarkan pengamatan sejarah, janganlah kita beranggapan, membangun negara hukum ibarat menancapkan sebuah papan nama dan sim-salabim negara hukum pun selesai dibangun. Juga tidak sama dengan bercocok undang-undang, bertanam pengadilan, dan seterusnya.

Eropa harus mengalami keambrukan sistem sosial yang satu disusul keambrukan berikutnya, dari feodalisme, Staendestaat, negara absolut, dan baru kemudian menjadi negara konstitusional. Masing-masing keambrukan itu memberi jalan kepada lahirnya negara hukum modern. Kita juga dapat membacanya sebagai keambrukan suatu perilaku untuk digantikan perilaku baru. Tetapi, "sejarah keambrukan" bukan menjadi milik Indonesia karena untuk menjadi negara hukum Indonesia tidak memerlukan proses keambrukan. Indonesia "dipaksa" untuk menjadi negara hukum instan melalui transformasi dan transplantasi. Mungkin ia melompat dari feodalisme langsung menjadi negara hukum modern. Maka, barang tentu banyak persoalan besar muncul dari situ. Soekarno benar waktu mengatakan, kita mengalami many revolutions in one generation.


Perubahan perilaku

Menjadi negara hukum yang sebenarnya adalah suatu proses panjang karena menyangkut perubahan perilaku, tatanan sosial, dan kultur. Hukum dan negara hukum modern membutuhkan suatu predisposisi sosial dan kultural tertentu untuk bisa berhasil dengan baik, yang di Eropa membutuhkan waktu sekitar seribu tahun.

Salah satu persyaratan menonjol adalah ambruknya tatanan kolektif dan personal, untuk digantikan tatanan rasional dan impersonal. Jadi, secara berseloroh kita bisa mengatakan, semakin terasing (alienated) manusia satu sama lain, semakin hukum (modern) itu bisa berperan dengan baik. Berbagai penelitian memang meyakinkan hal tersebut, yaitu semakin urban dan individual suatu masyarakat, semakin hukum dibutuhkan. Sebaliknya masyarakat dengan kehidupan kolektif dan solidaritas sosial tinggi, justru kurang memerlukan hukum. Karena itu, di Eropa feodalisme dan lain-lain harus ambruk lebih dahulu untuk memberi jalan terciptanya kehidupan urban, individual, sebelum hukum modern bisa muncul (Belanda membutuhkan seratus tahun untuk menyelesaikan revolusi agrarianya). Pelajaran yang amat berharga di sini adalah, hukum modern ternyata memiliki kosmologinya sendiri.

Di Indonesia (dan banyak negara di Asia Timur) perkembangan yang terjadi cukup "kacau", dalam arti tidak berlangsung setapak demi setapak, seperti di Eropa. Untuk memberi penekanan terhadap proses yang kompleks itu, kata-kata Soekarno di atas benar sekali. Untuk mengurangi kekacauan dan tekanan terhadap sistem sosialnya yang asli, Jepang yang sudah mapan, banyak membuat Japanese twists (bengkokan, gaya Jepang) untuk bisa menyesuaikan hukum modern yang rasional-impersonal itu kepada masyarakat Jepang yang pada dasarnya bersifat kolektif. Kosmologi Jepang tidak bisa mencerna begitu saja hukum modern yang memiliki kosmologi berbeda itu.


Hidup Primitif

Kolom surat kabar ini tidak mampu memberi tempat untuk menulis secara lengkap tentang masalah yang seharusnya dibicarakan di sini. Karena itu, pembicaraan ingin dipotong dan dipusatkan pada satu aspek dari kehidupan bernegara hukum itu, yaitu perundang-undangan atau bagaimana kita hidup dengan undang-undang.

Hidup dengan undang-undang adalah pengalaman baru, oleh karena kita biasa hidup dengan norma sosial yang berbeda daripada sifat dan watak undang-undang modern. Bali adalah contoh yang bagus sekali tentang bagaimana suatu komunitas berusaha mempertahankan tatanan sosial yang asli dengan "menawar" keberlakuan hukum dan undang-undang modern.

Bila kita sudah membuat undang-undang secara modern dan kemudian melaksanakannya, selesaikah tugas kita mendirikan republik dan negara hukum ini? Apakah kalau kita sudah bisa menunjuk ke pasal ini dan pasal itu dari hukum berarti kita sudah selesai dengan pekerjaan kita? Apakah kalau kita sudah pintar melafalkan asas dan doktrin hukum, kita sudah menjadi bangsa modern yang tahu hukum? Bila jawaban adalah ya, maka itulah yang di sini disebut menjalankan hukum secara primitif.]

Terus terang ingin dikatakan di sini, selama ini kita hidup dengan undang-undang secara terlalu primitif. Ini tampak dalam banyak proses hukum selama ini yang hanya berpegang pada kulit undang-undang, prosedur, asas, doktrin, dan lain kelengkapan hukum. Korupsi menjadi sulit diberantas dengan hukum, kemungkinan besar disebabkan oleh praktik menjalankan hukum seperti itu. Secara umum kita belum bisa menjalankan hukum secara cerdas. Hukum tidak dijalankan secara (lebih) bermakna. Hukum masih lebih sering dijalankan secara primitif.


Menyenangkan

Satu hal yang selama ini amat mengganjal adalah betapa banyak ketidaknyamanan, kesulitan, hambatan, kepedihan yang justru bisa dihubungkan dengan negara hukum sebagai rumah bangsa kita. Apakah keadaan harus seperti itu? Apakah negara hukum dipilih untuk menciptakan kualitas kehidupan seperti itu? Apakah hukum untuk mempersulit kehidupan? Menghambat rakyat yang ingin hidup sejahtera? Untuk menjauhkan bangsa ini dari keadilan? Untuk menyenangkan dan melindungi penjahat dan mengecewakan rakyat?

Sudah lebih dari lima puluh tahun kita bernegara hukum dan pertanyaan yang mengganjal itu malah terasa makin merebak. Saat memperingati kemerdekaan sebagai momentum perenungan ini, sebaiknya kita membalik dan mengubah pandangan kita secara mendasar mengenai hakikat kehidupan bernegara hukum. Inilah saatnya untuk mengubah pandangan kita, bahwa negara hukum itu dipilih karena mampu menjadi kendaraan bangsa menuju kepada kesejahteraan dan kebahagiaan.
Insya Allah dengan entry point itu, seluruh tubuh bangsa ini pelan-pelan akan bergerak ke arah perubahan yang menggembirakan. Seluruh tubuh bangsa ini! Terutama mulai dari para pejabat hukum dan pelaku-pelaku utama, seperti hakim, jaksa, advokat, polisi, presiden, dan birokrasi pada umumnya.


Membangun Perspektif

Suasana memperingati Hari Kemerdekaan adalah saat yang tepat sekali untuk merenungkan cara-cara kita menjalankan hukum selama ini. Dalam konteks tulisan ini kita ingin mengubah cara-cara primitif dalam bernegara hukum menjadi cara yang lebih cerdas, bermakna, dan berbudaya.

Cara menjalankan hukum yang di sini disebut primitif itu telah memakan banyak korban. Gagasan bernegara hukum, menjalankan hukum, janganlah direduksi dan dipersempit menjadi praktik menjalankan undang-undang secara hitam-putih atau menurut kalimat dan pasal undang-undang belaka. Negara hukum juga jangan direduksi menjadi negara prosedur hukum. Ini yang membuat kita menjadi tidak sejahtera dan bahagia hidup dalam negara hukum. Lalu salahkah menjalankan undang-undang sebagai dokumen yang telah dituliskan? Tidak, bukan itu maksud tulisan ini. Yang dimaksud adalah menjalankan undang-undang secara tidak primitif, tetapi cerdas dan bermakna.
Dengan perspektif seperti diuraikan di atas kita berharap, pendirian negara hukum bukan hanya papan nama, tetapi benar-benar menjadi rumah yang membuat penghuninya bahagia. Dengan demikian, kita bersedia menerima dan mengakui, negara hukum adalah suatu proyek besar dan karena itu memakan waktu lama dan pengerahan energi yang besar pula.


Menjalankan negara hukum janganlah dianggap sebagai rutinitas menjalankan undang-undang belaka. Ia adalah kerja besar yang selain menguras energi, juga membutuhkan komitmen, dedikasi, empati, serta perilaku inovatif dan kreatif. Mungkin cara visioner boleh ditambahkan di sini. Jika diperlukan demi kebahagiaan bangsa kita, dibikinlah teori sendiri, diciptakan asas dan doktrin yang sesuai dengan kebutuhan bangsa sendiri. Itu berarti, di atas segalanya kita perlu menegaskan suatu cara pandang, bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia.

Alur Peradilan Pidana

Alur Peradilan Pidana

Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan. Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh seorang remaja.

Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan.

Jalur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
- Pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
- Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
- Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan.

Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat 1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum. (Pasal 114 KUHAP)

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan surat.

Penangkapan
Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Penahanan.
Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyitaan.
Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penggeledahan rumah.
Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penggeledahan badan.
Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan.

Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.

Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Rabu, 30 Januari 2008

hutan adat

SERTIFIKASI LACAK BALAK


FORMAT LB-01
PENGAMATAN DOKUMEN SIMPUL

1. IDENTITAS DOKUMEN:

a. Simpul: __________________________________

b. Nama/judul dokumen: _______________________
c.
c. Officer in charge (OIC): ______________________
d. Pengisi dokumen: ___________________________
e. Pengecek dokumen: _________________________

2. ISI DOKUMEN

a. Isi kolom (utama dan turunan):_________________________________
__________________________________________________________
__________________________________________________________
__________________________________________________________

b. Isi baris (utama dan turunan:
__________________________________________________________
__________________________________________________________
__________________________________________________________


3. ANALISIS

a. Fungsi dokumen menurut OIC: ________________________________
__________________________________________________________

b. Fungsi dokumen menurut asesorPenilai Lapangan: _______________________________
__________________________________________________________

c. Penilaian terhadap kelengkapan: ________________________________
__________________________________________________________

d. Penilaian terhadap konsistensi (BERDASAR SAMPLING DOKUMEN): __________________________________________________________
__________________________________________________________

e. Penilaian terhadap controlabilityamplelability: _______________________________
__________________________________________________________

f. Penilaian terhadap kemampuan separasi: __________________________
___________________________________________________________

g. Penilaian terhadap penyajian neraca:

(i) Total kayu yang masuk hari ini/bulan ini (menurut kelompok jenis dan kualitas, sebutkan banyaknya batang dan volumenya)
à SAJIKAN PADA KERTAS TERSENDIRI

(ii) Total kayu yang keluar hari ini/bulan ini (menurut kelompok jenis dan kualitas, sebutkan banyaknya batang dan volumenya, sama specnya dengan yang masuk)
à SAJIKAN PADA KERTAS TERSENDIRI

(iii) Total kayu yang ada di simpul hari ini (menurut kelompok jenis dan kualitas, sebutkan banyaknya batang dan volumenya)
à SAJIKAN PADA KERTAS TERSENDIRI




SERTIFIKASI LACAK BALAK

FORMAT LB-02
PENGAMATAN FISIK PADA SIMPUL LACAK BALAK


I. IDENTITAS SIMPUL (NAMA SIMPUL):__________________________

II. TEKNIK SAMPLING (Terangkan cara menarik sampelample, banyaknya sampelsample dan cara pengukuran): ______________________________________________

_____________________________________________________________
_____________________________________________________________

III. HASIL PENGAMATAN:

NO
NO BATANG
KUALI-TAS
JENIS
DIAM PKL
DIAM UJNG
PAN
JANG
VOL UKUR
SIMPANGAN
NGAN
1








2








3








4








5








6








7








8








9








10








11








12








13








14









IV. ANALISIS:

1. Penyimpangan jenis: __________________________________

2. Penyimpangan kualitas: ________________________________


3. Penyimpangan/kehilangan batang: _______________________


4. Penyimpangan ukuran: ________________________________


V. KETERANGAN LAIN:
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________

Tebel 2. Contoh kinerja lacak balak

NO

NO BTG
VOL

TANGGAL DAN NOMOR SURAT BUKTI PRIMER



(M3)
TERIMA
LOGYARD
TPK-79
TPN


DI IPKH
DIKIRIM
DITERIMA
DIKIRIM
DITERIMA
DIKIRIM
DITERIMA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
16/1027
5.86
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
059/I
057/I
072/III
072/III

2
18/4400
6.21
25/1/99
14/1/99
8/1/99
8/1/99
18/12/98
18/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
059/I
059/I
072/I
072/I

3
05/3015B
3.44
25/1/99
14/1/99
11/1/99
9/1/99
18/12/98
18/12/98
30/11/98



SKSHH
SKSHH
057/I
057/I
059/II
059/II

4
15/2123
5.37
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
18/12/98
18/12/98
7/12/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
072/II
072/II

5
12/1498
9.38
25/1/99
14/1/99
8/1/99
8/1/99
18/12/98
18/12/98
30/11/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
059/I
059/I

6
12/4110A
3.14
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
9/12/98
9/12/98
7/12/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
072/I
072/I

7
15/2385
3.53
25/1/99
14/1/99
8/1/99
8/1/99
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
059/I
059/I
059/IV
059/IV

8
15/825
2.94
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
059/IV
059/IV

9
18/1500
3.19
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
19/12/98
19/12/98
10/12/98



SKSHH
SKSHH
059/I
059/I
072/1
072/I

10
15/43A
3.45
25/1/99
14/1/99
8/1/99
8/1/99
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
072/IV
072/IV

11
11/687B
2.76
25/1/99
14/1/99
11/1/99
9/1/99
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
057/I
057/I
072/II
072/II

12
15/2007
4.52
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
17/12/98
17/12/98
7/12/98



SKSHH
SKSHH
059/I
059/I
072/I
072/I

13
16/2425
2.52
25/1/99
14/1/99
9/1/99
9/1/99
17/12/98
17/12/98
30/11/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
059/III
059/III

14
18/4027A
5.63
25/1/99
14/1/99
8/1/99
8/1/99
18/12/98
18/12/98
30/11/98



SKSHH
SKSHH
059/I
059/I
059/I
059/I

15
18/4644
4.83
25/1/99
14/1/99
11/1/99
9/1/99
18/12/98
18/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
057/I
057/I
059/II
059/II

16
15/2348
3.32
25/1/99
14/1/99
7/1/99
7/1/99
18/12/98
18/12/98
7/12/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
059/II
059/II

17
06/286B
2.59
25/1/99
14/1/99
8/1/98
8/1/98
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
059/I
059/I
059/IV
059/IV

18
15/2389A
3.3
25/1/99
14/1/99
81/1/99
8/1/99
17/12/98
17/12/98
3/12/98



SKSHH
SKSHH
072/I
072/I
072/IV
072/IV



Tabel 1. Kerangka inti proses penggergajian
================================================================
Tahapan proses Simpul penelusuran Rendemen Limbah Peruntukan 1..... 2..... 3......
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Logpon/logyard 1,kode...... ...... ..... ...... ..... .......
Pembelahan I 2,kode..... ..... .... ..... .... ......
Pembelahan II 3,kode..... ..... .... ..... .... .....
Pemotongan 4,kode...... ...... .... ..... .... .....
Pengujian Kualitas 5,kode..... ..... .... ..... ... .....
Pengemasan ------
================================================================ Tabel 3. Kerangka inti proses penggergajian

No.
Tahapan Proses
Simpul Penelusuran
Rendemen
Limbah
Peruntukan
1
2
3
1.
Logpond, yard
1,kode
-
-
-
-
-
2.
Pembelahan I
2,kode
-
-
-
-
-
3.
Pembelahan II
3,kode
-
-
-
-
-
4.
Pemotongan
4,kode
-
-
-
-
-
5.
Pengujian kualitas
5,kode
-
-
-
-
-
6.
Pengemasan
-







Tabel 4. Kerangka inti proses pembuatan kayu lapis

No.
Tahapan Proses
Simpul Penelusuran
Rendemen
Limbah
Peruntukan
1
2
3
1.
Logpond/yard
1,kode
-
-
-
-
-
2.
Pemotongan balok
2,kode
-
-
-
-
-
3.
Pengupasan
3,kode
-
-
-
-
-
4.
Penggulungan vinir
4,kode
-
-
-
-
-
5.
Pengeringan
-
-
-
-
-
-
6.
Pemotongan
5,kode
-
-
-
-
-
7.
Persiapan rakitan
6,kode
-
-
-
-
-
8.
Peleburan perekat
7,kode
-
-
-
-
-
9.
Penyusunan rakitan
-
-
-
-
-
-
10.
Pengempaan dingin
-
-
-
-
-
-
11.
Pengempaan panas
-
-
-
-
-
-
12.
Pemotongan pinggir
8,kode
-
-
-
-
-
13.
Pendempulan
-
-
-
-
-
-
14.
Perempalasan
-
-
-
-
-
-
15.
Pengujian kualitas
9,kode
-
-
-
-
-
16.
Pengemasan
-








Tabel 2. Kerangka inti proses pembuatan kayulapis
=================================================================
Tahapan proses Simpul penelusuran Rendemen Limbah Peruntukan 1..... 2..... 3......
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Logpon/Logyard 1,kode..... ...... ...... ...... ...... ......
Pemotongan Balok 2,kode..... ...... ...... ...... ..... ......
Pengupasan 3,kode...... ...... ...... ...... ..... ......
Penggulungan venir 4,kode...... ...... ...... ...... ..... ......
Pengeringan ....... ...... ...... ...... ...... ......
Pemotongan 5,kode...... ...... ...... ...... ...... .....
Persiapan rakitan 6,kode...... ..... ...... ...... ...... ......
Pelaburan perekat 7,kode...... ..... ...... ...... ...... ......
Penyusunan rakitan ....... ...... ...... ...... ...... ......
Pengempaan dingin ...... ...... ....... ...... ...... ......
Pengempaan panas ...... ...... ...... ...... ...... .....
Pemotongan pinggir 8,kode...... ...... ...... ..... ..... .....
Pendempulan ....... ...... ...... ...... ...... ......
Perempalasan ....... ...... ...... ...... ...... ......
Pengujian kualitas 9,kode.... ...... ...... ...... ...... ......
Pengemasan .........
================================================================